Langsung ke konten utama

CARA DAFTAR ASURANSI MOBIL ONLINE


Contoh Foto Mobil Yang di Upload 


Dokumen yang dibutuhkan : (New Polis)

- KTP Nasabah - Foto diagonal belakang kanan
- STNK - Foto diagonal belakang kiri
- Foto dari Depan - Foto Nomor Rangka
- Foto dari Belakang - Foto Nomor Mesin
- Foto dari kanan - Foto Peneng Kendaraan
- Foto dari kiri - Foto Dashboard
- Foto diagonal depan kanan
- Foto diagonal depan kiri


Setelah Proses Bayar dan Konfirmasi Bayar maka Polish aktive 

Polish Hari ini Juga langsung di Tangan anda Via email dalam Format Pdf ( Sofhcopy dan untuk Polish Cetak Terkirim ke Alamat Anda tanpa biaya Pengiriman ( Gratis )



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Asuransi Mobil ACA ?

Apa itu Asuransi Mobil ACA ?   PT Asuransi Central Asia (ACA) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi umum di Indonesia. Berdiri pada tanggal 29 Agustus 1956 dengan nama Maskapai Asuransi Oriental NV sebelum pada tanggal 5 Agustus 1958 berubah nama menjadi PT Asuransi Central Asia.  Kini ACA sudah berjalan selama 61 tahun di Indonesia dan sudah memiliki 42 kantor cabang dan 23 perwakilan yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. ACA selalu memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang saat ini mencapai kurang lebih 1.580 karyawan yang menadikan ACA menjadi salah satu perusahaan asuransi nasional dengan jumlah aset terbesar, dimana yang mencapai mencapai Rp 8,865 triliun.  Per Desember 2016 permodalan yang dimiliki ACA mencapai Rp 4.197 miliar dengan nilai RBC (Risk Based Capital) sebesar 182,45%, jauh melebihi batas minimal ketentuan pemerintah yaitu 120%. Produk asuransi andalan ACA antara lain adalah ASRI (asur...

Asuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif

  Asuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif   Asuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif  adalah Asuransi standar untuk Asuransi Kendaraan. Memberikan perlindungan mobil anda dari resiko  Kehilangan, Pencurian, Kerusakan mobil akibat kecelakaan. Bila diperlukan   Asuransi All Risk/Komprehensif standar dapat dilengkapi dengan  perluasan  : §                          Bencana Alam (Banjir, Gempa, Tsunami, Angin Ribut, Topan, Badai) §                      Huru Hara, Terorisme, Sabotase §                      Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3)   Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil All Risk / Kompreh...